Belalbeautylounge -Tersangka kasus korupsi PDAM di RGO303 Gorontalo bertambah tiga orang

Belalbeautylounge – Terdakwa permasalahan penggelapan cetak biru Sistem Fasilitator Air Minum( SPAM) Industri Wilayah Air Minum( PDAM) Dungingi Kota Gorontalo pada Biro Profesi Biasa serta Penyusunan RGO303 Ruang( PUPR) Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo meningkat 3 orang.

Kepala Kejaksaan Negara( Kajari) Edy Hartoyo di Gorontalo, Jumat berkata 3 orang terdakwa itu tiap- tiap RB berlaku seperti konsumen perhitungan, ZM berlaku seperti daya konsumen perhitungan, dan DA yang dikenal merupakan seseorang administratur teknis aktivitas.

” ZM serta DA telah kita kuat, sedangkan buat terdakwa RB lebih dahulu sudah dipanggil tetapi yang berhubungan sedang terletak di luar kota,” tutur Kajari.

Penentuan serta penangkapan kepada 3 terdakwa yang berawal dari Biro PUPR Kota Gorontalo itu, tutur Kajari pastinya telah lewat sebagian cara serta diklaim sudah penuhi 2 perlengkapan fakta.

Beliau berkata telah jadi estimasi dan hasil kalkulasi dari pihak Tubuh Pengawasan Finansial serta Pembangunan( BPKP) kalau apapun yang digarap sehabis batasan durasi yang diresmikan telah tidak diperhitungkan lagi.

Penentuan serta penangkapan 3 terdakwa terkini ini bersumber pada pesan perintah investigasi Kepala Kejaksaan Negara Kota Gorontalo No Sprin 30 Bertepatan pada 22 Maret 2024.

Baginya semacam yang tertuang pada pesan penentuan terdakwa No B567 serta B587 Bertepatan pada 22 Maret 2004, Regu Interogator Kejaksaan Negara Kota Gorontalo menganjurkan serta memutuskan 3 orang terdakwa.

Lebih dahulu pada Rabu sampai Kamis kemarin, grupnya sudah memutuskan 4 orang ialah MYA yang jadi Ketua di PT. Raya Sinergis, RCT serta MREP berlaku seperti pihak yang ikut serta dalam penerapan cetak biru, dan HRN berlaku seperti Pimpinan Regu Pengontrolan CV. NK.

” Dengan bertambahnya 3 terdakwa terkini, keseluruhan terdakwa dalam permasalahan ini telah menggapai 7 orang,” tutur Kajari.

3 terdakwa terkini ini dijerat dengan Artikel 2, Subsider RGO 303 Artikel 4, Hukum Perbuatan Kejahatan Penggelapan dengan bahaya kejahatan bui sepanjang 15 tahun ataupun sama tua hidup


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *