Belalbeautylounge – Mantan Bupati Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Hamim Pou muncul serta membagikan bukti dalam konferensi permasalahan penggelapan Industri Wilayah Air RGO303 Minum( PDAM) Kabupaten Bone Bolango, di Majelis hukum Perbuatan Kejahatan Penggelapan Ikatan Industrial( Tipokor atau PHI) Gorontalo.
Hamim Pou di Gorontalo, Senin berkata kehadirannya dalam sidang yang berjalan sepanjang 3 jam itu, ialah membagikan penjelasan berlaku seperti saksi dalam permasalahan penggelapan anggaran Industri Biasa Wilayah( Perumda) yang terjalin di Kabupaten Bone Bolango sebagian durasi kemudian.
” Aku telah menarangkan semua apa yang aku tahu,” tutur Hamim Pou.
Beliau berkata kalau kehadirannya dalam sidang ini tidak lain buat meluhurkan cara peradilan, pada penindakan permasalahan penggelapan yang terjalin di wilayah Bone Bolango yang sempat dibimbingnya sepanjang lebih dari 2 rentang waktu.
Meski cuma sebagian dikala melapangkan durasi menemui reporter, mantan Bupati Bone Bolango yang pula sempat berkecimpung di bumi pers sepanjang kurang lebih 30 tahun itu, memohon reporter buat melaporkan cocok realitas serta tidak menaikkan perkara sampai dengan modus lain yang membidik pada pandangan.
Beliau berkata kalau dalam sidang itu, dirinya sudah mengantarkan keadaan yang layak serta diketahuinya, tanpa menambah- nambah atau kurangi.
Oleh sebab itu dalam peluang itu beliau berambisi reporter yang meliput pula wajib menggenggam konsisten Hukum Pers serta Etika Jurnalistik dalam tiap pelaporan sampai pengepakan informasi.
” Kita wajib menghormati tiap cara sidang, biar kita hendak menemui bukti yang penting,” tuturnya.
Dikenal cara sidang yang berjalan di ruang konferensi Profesor. Dokter. Wirjono Prodjodikoro SH, Majelis hukum Tipikor Gorontalo itu, ikut memperkenalkan satu orang tersangka yang ialah mantan kepala PDAM Bone Bolango bernama samaran YL.
Cara sidang pula memperkenalkan 6 orang saksi RGO 303 lain dari golongan legislatif Bone Bolango itu, dipandu langsung Badan Juri yang diketuai oleh Effendy Kadengkang, MH, serta didampingi 2 juri badan tiap- tiap Cecep Dudi Muklis Sabigin dan Priyo Pujono.
Tinggalkan Balasan